Jerat Pidana Merusak Barang Orang Lain

Jerat Pidana Merusak Barang Orang Lain

MAJALENGKA, Madalokanetnusantara.com– Jerat Pidana Merusak Barang Orang Lain, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta. – Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/3012

Jerat Hukum Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023
bunyi pasal tentang perusakan dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.
menyebutkan perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

Barang siapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum;
Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Apabila semua unsur dalam pasal perusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012. pemenuhan unsur di atas juga kurang lebih berlaku bagi Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana rumusan yang disebutkan.

Adapun Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Pelaku Perusakan dan Orang yang Menyuruh
Menyambung kronologi ,
orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Namun dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung.

Menurut Jan Remmelink dalam bukunya Hukum Pidana, yang digolongkan atau dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam (hal. 306-328) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yaitu:

mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 20 huruf b UU 1/2023 menyebutkan dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.

Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa iag harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.

Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Jerat Pidana Merusak Barang Orang Lain
(Gunawan)

Tinggalkan Balasan