PANGANDARAN, Madalokanetnusantara.com– Akibat Banyak Yang Mangkir Anggota DPRD Sehingga Peraturan Daerah Ditunda, DPRD Kabupaten Pangandaran gelar Rapat Paripurna terkait persetujuan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2024. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran. Jum’at (24-11-2023).
Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 14.10 WIB, melakukan Pembahasan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran tahun 2024.
Namun beberapa jam kemudian pada Rapat pembahasan terkait Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu ditunda dan dianggap tidak memenuhi Korum, karena banyaknya Anggota DPRD yang mangkir.
Korum adalah jumlah minimal peserta Rapat yang hadir yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota.
Di tempat berbeda Otang Tarlian dari fraksi PKB mengatakan, kenapa beberapa Anggota DPRD tidak mau mengikuti Rapat Paripurna tersebut.
Menurut Otang Tarlian alasannya adalah;
- Kami menolak, karena jika RAPBD 2024 di tetapkan yang telah menyertakan pendapatan dari pjnjaman senilai 350 milyar sementara rekomendasi dari pihak terkait belum kita dapatkan maka akan mengandung resiko kita menambah Devisit Anggaran di tahun 2024.
Apabila tetap memaksakan RAPBD di sahkan menjadi APBD dan pinjaman tidak di kabulkan… maka dampak nya pasti menambah devisit. - Pemerintah telah memaparkan Portopolio yang di dalamnya ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya harus menghentikan Belanja Barang dan Jasa serta menghilangkan Hibah semenjak Anggaran Perubahan 2023, tetapi dalam kenyataan nya masih ada realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Hibah.
- Dalam surat yang di sampaikan oleh Bupati hanya terdapat kutipan dari Mendagri dan Kementrian Keuangan tanpa di sertakan salinan.
Dengan demilian maka Kami tidak yakin dengan pinjaman dapat menyelesaikan Devisit karena pengajuan pinjaman lebih kecil daripada utang.
“Alhamdulillah kami fraksi PKB, PAN dan sebahagian dari anggota fraksi lain mempunyai pandangan dan kesimpulan yang sama terkait APBD 2024 yang di dalamnya sudah menyertakan pendapatan dari pinjaman senilai 350 milyar dan belum mempunyai kepastian di kabulkan atu tidak nya dari lembaga terkait,” paparnya.
“Kami tidak ingin niat mencari solusi tetapi kenyataannya malah lain,” pungkas Otang.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Akibat Banyak Yang Mangkir Anggota DPRD Sehingga Peraturan Daerah Ditunda, Tidak Memenuhi Korum
( yaya )