Pangandaran, Madalokanetnusantara.com– Ketua presidium H.Supratman membenarkan bahwa status kepemilikannya sudah jelas masyarakat. dan bisa menggarap dengan leluasa tidak ada interfensi dari mana – mana tidak di takut takutin begitupun penekanan biarkan masyarakat menggarap dengan tenang, nyaman.
Menurut sejarah saya tahu dulunya memang tanah ini milik masyarakat namun kenapa tiba – tiba jadi milik tanah perhutani waktu itu ketika jaman Bupati Engkon.
Dan sekarang dikembalikan pada masyarakat lagi saya sangat senang meskipun dulu dulu nya entah milik siapa, tapi menurut masyarakat ada disini memang sudah ada, masyarakat sudah bayar pajak, tanam pohon ada pemakaman jadi sudah jelas bukti milik masyarakat,”Ungkapnya.
Masih kata ketua presidium dan sekarang berharap ada teman teman sedang berusaha agar tanah bisa kembali kemasyarakat saya sangat mendukung gembira agar status tanah ini kembali buat masyarakat.
Masyarakat nanti nya benar – benar merasa memiliki tanah janga sampai merasa punya tanah tapi serba susah. Masyarakat mau nebang susah, mau nanam harus ijin kemana – mana.
Dan sekarang sudah lepas dari perhutani masyarakat bisa tenang menggarap.
Dan saya berpesan pada masyarakat penggarap jangan sampai membuat persoalan baru jangan sampai program ini terganggu yang sedang dirintis menuju penyempurnaan status tanah ini.
Seandainya nanti ada persoalan kita bisa duduk bersama dimusyawarahkan agar bisa medapatkan yang terbaik” pungkasnya.
(y,tm)