TASIKMALAYA, Madalokanetnusantara.com– Diduga Ada Bisnis Jual Beli LKS Di SMP Negeri 2 Pageurageung Tasikmalaya, Pemerintah melarang pihak sekolah untuk menjual buku pelajaran dan LKS kepada siswa, larangan tersebut jelas diatur dalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016 ” Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan apapun termasuk lembaran kerja siswa ( LKS )
Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.
Kendatipun demikan dengan tegas pemerintah melarang pungutan disekolah, jual beli buku paket pelajaran dan LKS ternyata masih ada juga pihak sekolah yang terang- terangan melakukannya misalnya saja yang terjadi SMP Negeri 2 Pagerageung Tasikmalaya.
Di SMP negeri 2 Pagerageung , ini jual beli LKS diakui telah berlangsung cukup lama ,menariknya lagi H, Henandar Spd,Mpd Kepsek SMP Negeri 2 Pagerageung mengakui bahwa jual beli LKS disekolahnya melalui koperasi sekolah dan mayoritas sekolah di kabupaten Tasikmalaya melakukan pungutan jual beli LKS
“Tidak hanya sekolah kami saja yang jual beli LKS masih banyak sekolah lainnya melakukan hal yang sama ” tuturnya mengatakan
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penjualan LKS ke siswa besarannya bervariasi tergantung kebutuhan ” Pembelian LKS disekolah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua dan wali murid ” imbuhnya
sungguh disayangkan pihak dinas Kabupaten Tasikmalaya kepala Bidang SMP susah di hubungi untuk di konfirmasi seakan tutup mata dengan kejadian tersebut, undang undang dan peraturan menteri pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya di anggap lemah di terapkan begitu juga pihak dari Siber pungli tindak tegas khususnya di SMP 2 Pageurageung Tasikmalaya ini.
Diduga Ada Bisnis Jual Beli LKS Di SMP Negeri 2 Pageurageung Tasikmalaya
(Gunawan, Tim)