Uang Bumdesma Rp 950 Juta dan Rp 350 juta Mandeg Tidak Berjalan

Uang Bumdesma Rp 950 Juta dan Rp 350 juta Mandeg Tidak Berjalan

MAJALENGKA, Madalokanetnusantara.com– Uang Bumdesma Rp 950 Juta dan Rp 350 juta Mandeg Tidak Berjalan, air kemasan yang beredar di masyarakat tanpa memiliki izin produksi dan airnya tidak memenuhi standar sesuai indikator kesehatan, jelas melanggar undang-undang.

seperti yang terjadi di Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka 18 Desa jadi korban kebijakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan modus Desa bersama mendirikan perusahaan Air mineral yang di duga tak berijin dari tahun 2020 realisasi 2021 yang hanya berjalan beberapa bulan dengan alasan ijin nya lagi di tempuh, padahal para pemangku kebijakan tersebut orang orang Akademisi yang pengetahuannya di barengi dengan gelar tapi kok bisa ceroboh.

Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,

“Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta,”

Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan adanya pengolahan air minum kemasan yang tidak sesuai standar kesehatan ditemukan Desa maja Selatan Kabupaten Majalengka

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 651/MPP/KEP/X/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan biaya pengambilan sampel produk dan pengujian terhadap mutu air baku dibebankan kepada pengelola depot air minum bersangkutan.

Kami mohon kepada Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia Polres Majalengka Dan kejaksaan Negeri Majalengka Dan BPKP Guna turun tangan dan Menyikapi laporan Informasi ini.

Uang Bumdesma Rp 950 Juta dan Rp 350 juta Mandeg Tidak Berjalan, air kemasan yang beredar di masyarakat tanpa memiliki izin produksi dan airnya tidak memenuhi standar sesuai indikator kesehatan, jelas melanggar undang-undang.

(Gunawan,Tim)

Tinggalkan Balasan