Jakarta, Madalokanetnusantara.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengingatkan jajarannya untuk bijak bermedia sosial guna menjaga netralitas Polri menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu.
Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan beberapa larangan bagi anggota Polri dalam bermedia sosial, yaitu:
- Larangan berfoto dengan pasangan calon.
- Larangan mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
- Larangan foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol.
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh Polisi di medsos,” tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya.
Agus mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia meminta anggota Polri untuk selalu bersikap profesional dan menjaga marwah institusi Polri.
“Dengan bijak bermedia sosial, anggota Polri dapat turut serta menjaga netralitas Polri dan menciptakan pemilu yang damai dan demokratis,” pungkas Agus.
(Red)