Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Gelar Rapat TIMPORA

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Gelar Rapat TIMPORA

Banda Aceh, Madalokanetnusantara.com– Perkuat Pengawasan orang asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Aceh di Aula Hotel Grand Arabia, Selasa (5/3/2024).

“Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Aceh merupakan salah satu peran dan fungsi Divisi Keimigrasian dalam rangka melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Aceh

Yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi yang memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah provinsi Aceh,” ujar Kepala Bidang Inteldakim Said Ismail saat membacakan laporan.

“Ada pun tujuan pelaksanaan kegiatan ini, untuk terwujudnya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antar stakeholder dalam rangka pengawasan orang asing di Provinsi Aceh, sebagai wadah tukar menukar informasi tentang perlintasan, keberadaan,

Dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh dapat terdeteksi sedini mungkin, memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal di Provinsi Aceh,” sambung Said.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengawasan terhadap WNA.

Pengawasan terhadap WNA meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Kemudian, di satu sisi kehadiran orang asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

“Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Provinsi Aceh terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing,” lanjut Yusfini.

Untuk itu, kehadiran TIMPORA di Provinsi Aceh sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh merupakan hal penting.

“Saya harap melalui rapat koordinasi TIMPORA tingkat Provinsi Aceh tahun 2024 ini dapat terwujud koordinasi, kolaborasi dan sinergitas atas pengawasan orang asing serta mendapatkan bahan masukan yang berharga untuk menciptakan pola dan mekanisme pengawasan orang asing yang efektif, sinergis dan profesional,” pungkas Yusfini sekaligus membuka acara.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean, Kasubbid Penindakan Keimigrasian Denni Tresno Sulistianto, Kasubbid Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, dan Kasubbid Informasi Keimigrasian Misri.

“Dengan rapat TIMPORA ini kita mencoba melakukan penguatan atau pengharmonisasian, harmonis dalam gerak, harmonis dalam satu kata dalam pengawasan orang asing,” ungkap Ujo.

Adapun peserta kegiatan TIMPORA ini dihadiri oleh perwakilan BIN Daerah Provinsi Aceh, Direktur Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Provinsi Aceh, Asisten Intelijen Kodam Iskandar Muda, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh,

Perwakilan Satgas BAIS TNI, Perwakilan LANUD Sultan Iskandar Muda, Perwakilan Guskamla Koarmada 1 Sabang, Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Perwakilan Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepala Badan SAR Nasional Provinsi Aceh,

Perwakilan Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh, Perwakilan Badan Keamanan Laut Provinsi Aceh, Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, Perwakilan BNN Provinsi Aceh, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Provinsi Aceh, Perwakilan Dinas Registrasi Kependudukan Provinsi Aceh,

Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Aceh, dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Gelar Rapat TIMPORA

(Red)

Tinggalkan Balasan