Polisi Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Polisi Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

JAKARTA, Madalokanetnusantara.com– Polisi Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran 110 kilogram sabu jaringan internasional.

Dari hasil pengungkapan, tujuh orang tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24) turut diamankan. Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Baca juga : Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara memberantas peredaran narkoba di tanah air.

“Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta. Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu,” tutur Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat,

Polisi Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

(Red)

Tinggalkan Balasan