CIREBON, Madalokanetnusantara.com– Terkait dengan adanya dugaan pungutan atau pungli Program PTSL ( Program Tanah Sistematis Lengkap) sebesar 300 ribu, 400 ribu 800 ribu bahkan sampai ada 1,2 juta menurut narasumber yang layak di percaya.
Ketua Lpi Tipikor Cirebon Raya Warnadi akan melayangkan laporan di Kejaksaan Sumber kabupaten Cirebon, hal itu merujuk adanya laporan dari warga Desa Pen-Pen Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Dalam hal ini diminta pihak Kejaksaan Sumber segera menindaklanjuti dengan ada laporan Lpi Tipikor, dan pihaknya siap kawal sampai tuntas.
“Dalam persoalan itu terang jelas, Kuwu Pen-Pen diduga ada kesengajaan untuk melakukan pungutan diluar aturan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150.000,-” tegas Warnadi kepada media mengatakan, Jum’at, (29/03/2024)
Sementara yang didapat informasi dari sumber yang tidak di sebutkan namanya mengatakan, Dalam pelaksanaan program PTSL di-Desa Pen-Pen warga penerima manfaat dikenakan Rp 300 ribu bagi yang mempunyai AJB dan Rp 650 ribu yang tidak mempunyai AJB dengan dalih untuk pembuatan segel, dan sementara bagi penerima manfaat yang memiliki kebun dikenakan sampai Rp 1,2 juta.
“Maaf Pak, kami hanya meluruskan apa yang dilakukan oknum panitia PTSL ada dugaan kesengajaan untuk memperkaya kelompoknya.” ujar sumber yang tidak mau disebutkan itu.
Terkait Dugaan Pungli Program PTSL Lpi Tipikor Akan Laporkan Kuwu Desa Pen-Pen Ke-Kejaksaan Sumber
(Tim )