PANGANDARAN, Madalokanetnusantara.com– Oknum MKKS SMKN, Kepala sekolah SMK Negeri 1 Cijulang Kabupaten Pangandaran Ayip Saripudin S,Pd M,pd diduga alergi terhadap wartawan, Pasalnya sudah Dua kali berturut-turut dalam kurun waktu dua minggu awak media berkunjung ke sekolah yang bersangkutan Kepala sekolah tak bisa dijumpai beralasan lagi rapat hanya diwakili Humas.
Untuk keterbukaan informasi publik, awak media hendak konfirmasi terkait kegiatan ARKAS 2023 yang bersumber dari program dana Bos tahun 2023, Dan BOPD Rp 2.5 milyar lebih. di sekolah yang dipimpin oleh Ketua MKKS SMKN 1 Cijulang Ayip Saripudin S,Pd M,pd
Seorang pemimpin diharuskan paham akan perilaku kepemimpinannya, sehingga ketika diberikan tanggung jawab mampu dan amanah untuk memimpin serta penuh tanggung jawab.
Namun, sangat di sayangkan dengan gaya kepemimpinan orang nomor satu di SMKN 1 CIJULANG Pangandaran ini pasalnya, sosok MKKS SMK Pangandaran ,Ayip Saripudin S,Pd M,pd selaku Kepala Sekolah tersebut tidak mencerminkan pemimpin yang baik sebagai suri tauladan.
Lembaga pendidikan tingkat Menengah yang terletak di Pangandaran tergolong sekolah yang diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang informasi publik yang tertuang di UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Pengawas DPP LPI TIPIKOR INDONESIA sangat menyayangkan dengan kinerja serta perilaku Kepala Sekolah yang dinilai buruk, sebagai pimpinan eloknya membuka selebar- lebarnya pintu kantor untuk melayani masyarakat, seperti aktivis maupun wartawan.
“sudah menjadi tugas beliau memberikan informasi yang dibutuhkan, bukan selalu menghindar, contohnya saat wartawan hendak lakukan wawancara, kenapa sulit ditemui,” Ujar Wawan gunawan selaku Penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA (27 April 2024 )
Wawan Gunawan menegaskan, dengan perilaku Kepsek yang terkesan alergi terhadap wartawan, justru menimbulkan sebuah pertanyaan besar yang menjurus pada perilaku penyalahgunaan wewenang jabatan atau menyembunyikan masalah dilingkungan Sekolah yang dipimpinnya.
“Berbekal informasi masyarakat kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepsek yang tidak dibenarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
“Usut punya usut bahwa kepsek memanfaatkan jabatannya sebagai kepala sekolah dengan melakukan Dugaan Manipulasi Dana BOPD Tahun 2022 Kisaran Ro. 2.5 milyar,” ungkapnya.
Sampai berita diturunkan Kepala Sekolah Ayip Saripudin S,Pd M,Pd SMKN 1 CIJULANG Pangandaran belum bisa dimintai keterangan untuk hak jawabnya.
Oknum MKKS SMKN Pangandaran Ayip Saripudin S.Pd. M.Pd. Diduga Alergi Dengan Wartawan.
(Tim)