SUBANG, Madalokanetnusantara.com– Diduga Gelapnya Realisasi BOS Reguler dan BOPD 2022 SMAN 1 Purwadadi Subang, Sekolah sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak bangsa agar mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Mestilah dikelola secara taat asas dan taat hukum. Aturan sudah dengan sangat jelas menyebutkan sekolah harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, maka taatilah , salah satunya persoalan dana Bos yang sudah hampir 19 tahun di gulir kan .
Tidak halnya yang terjadi di sekolah SMA Negeri 1 Purwadadi Kabupaten Subang di mana saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait pengelolaan dan realisasi Dana Bos yang tidak terpangpangnya papan Informasi Bos 2021-2022 dan 2022 – 2023 berikut BOPD 2021 ,- 2022 pada masa pandemi covid 19 tidak mendapat tanggapan yang baik , Oleh kepala SMAN I PURWADADI, EMAN
Hal ini di karenakan saat awak media menyambangi Eman kepala sekolah SMAN 1 Purwadadi tidak mau menemui dengan alasan kurang pendengaran alias budeg menurut beberapa guru tenaga pengajar.
Menindak lanjuti persoalan di atas BPAN Nanang Kusyana angkat bicara ” Memang Keta’atan sekolah pada hukum , dalam hal ini aturan perundang-undangan, merupakan suatu keniscayaan. Berbagai alasan untuk secara rapat menyimpan segala informasi yang Apa lagi berhubungan dengan pengelolaan keuangan sekolah kepada publik ,
Padahal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan kekejaman terhadap hak asasi manusia sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang – Undang KIP ” Nanang Kusyana
Lebih lanjut Nanang Kusyana menjelaskan ” seharusnya pihak sekolah mengerti panduan dalam mengelola informasi publik, entah itu berupa: Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), maupun Laporan Penggunaan Dana BOS ” tegas Nanang Kusyana
” Sehingga Akhirnya , sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang demokratis, sekolah dituntut untuk mampu mengembangkan nilai-nilai keterbukaan dan kejujuran dalam hal pengelolaan sistem persekolahan.
Sebagai Badan Publik, sesuai dengan amanat undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) , sekolah juga harus mampu pula mengelola informasi secara baik dan transparan. Terkesan rumit memang, namun apabila dilandasi niat baik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak lah sulit bagi sekolah untuk bersikap jujur, terbuka, dan taat hukum .
Untuk itu kita minta Dikbud provinsi Jawa Barat mengevaluasi kepala Sekolah SMAN 1 PURWADADI Kabupaten SUBANG yang tidak terbuka dengan Publik yang terkesan tertutup, selasa (14/5/24)
Diduga Gelapnya Realisasi BOS Reguler dan BOPD 2022 SMAN 1 Purwadadi Subang .
(Gunawan)