Pangandaran, Madalokanetnusantara.com– Sebanyak 93 Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan, dan BPD resmi menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jababatan yang awalnya jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Penerimaan SK berlangsung pukul 9 wib dan bertempat di aula SMP Negeri 1 Pangandaran, rabu ((19/06/2024 ).
Penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan di serahkan langsung oleh H.jeje wiradinata. Bupati Kabupaten Pangandaran Jawa Barat
Diketahui kepala desa di kabupaten Pangandaran sebanyak 93 kepala desa.
Pengukuhan masa jabatan merupakan implementasi undang undang nomor 3 tahun 2024 bentuk legalitas atas amanat konsitusi.
Bupati H. Jeje dengan menambah masa jabatan yang tadinya 6 tahun sekarang jadi 8 tahun jadi nanti RPMJDESnya bisa di urai bisa lebih banyak kesempatan banyak kegiatan kegiatan syukur syukur kegiatan sudah dilaksanakan yang 2 tahun ini
Dan saya sudah bicara bahwa pengutan desa ada 3 salah satu nya infrastuktur.
Dengan menambah masa jabatan diharapkan kepala bisa berkreasi, berinovatif untuk kemajuan desa dan masyarakat,” katanya menjelaskan.
( yaya )