Kapolres Lhokseumawe Silaturrahmi dan Berikan Penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe Silaturrahmi dan Berikan Penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, Madalokanetnusantara.com– Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melakukan kunjungan silaturahmi dan memberikan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Faisal Mahdi, S.H., M.H., di Kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe, senin (22/7/2024) pagi.

Pertemuan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kerjasama antara kepolisian dan lembaga peradilan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dimana keduanya sempat berdiskusi singkat terkait peran serta dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan pengadilan dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Lhokseumawe.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Henki Ismanto juga memberikan penghargaan berupa plakat penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga peradilan yang penting bagi masyarakat.

“Saya sangat menghargai kerja keras Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan seluruh jajarannya dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum dengan profesionalisme yang tinggi. Kerja sama yang baik antara kepolisian dan pengadilan sangat penting untuk menjamin keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat,” ujar AKBP Henki Ismanto

Harapannya koordinasi dan kerja sama dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi semakin baik, dan sinergi antara kepolisian dan lembaga peradilan terus dapat ditingkatkan demi mewujudkan keamanan, ketertiban, serta keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Lhokseumawe, pungkasnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Faisal Mahdi, S.H., M.H., juga menyambut baik kunjungan dan penghargaan dari Kapolres Lhokseumawe, Beliau menyampaikan komitmen untuk terus bekerja sama dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

(Red)

Tinggalkan Balasan