Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait Revitalisasi SMPN 3 Cisaga Yang Di Kerjakan CV Firatama Cendikia Lestari, Begini Jadinya..!

Lemahnya Pengawasan dinas Terkait Revitalisasi SMPN 3 Cisaga Yang Di Kerjakan CV Firatama  Cendikia Lesyari Begini Jadinya..!

CIAMIS, Madalokanetnusantara.com– Lemahnya Pengawasan dinas Terkait untuk pekerjaan Revitalisasi SMPN 3 Cisaga sangatlah di sayangkan, soalnya berkesan asal jadi di lihat dari hasil pekerjaan dudukan kusen yang terlihat di gambar, selain itu tidak terlihat adanya kantor direksi keet dalam pelaksanaan pekerjaannya tersebut.

Proyek Revitalisasi SMPN 3 Cisaga yang memakan anggaran Rp.1.043.389.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Ciamis dengan No Kontrak 027/189/SP.PBJ/DAK/DISDIK.3 yang di kerjakan CV.FIRATAMA CENDIKIA LESTARI perlu pengawasan yang komprehensif di karenakan kalau pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasinya akan mempengaruhi kualitas hasilnya

Saat di konfirmasi Ilyas pelaksana CV.Firatama Cendikia Lestari melalui telepon selulenya mengatakan bahwa ia hanya di suruh oleh yang punya cv dan terkait kantor direksi keet juga.

“kalau saya hanya pekerja di lapangan, terkait hal itu silahkan tanyakan saja ke perusahaan, saya hanya di suruh saja,” Ungkap ilyas menjelaskan.

Di tempat yang sama kepala sekolah SMPN 3 Cisaga Hermawan saat di mintai keterangan terkait kantor direksi keet cv tersebut ia jawabnya tidak tahu dimana tempatnya, soalnya ruangan kelas yang di peruntukan kegiatan belajar mengajar digunakan tempat tidur para pekerja dan menyimpan barang.

” Saya kasih tempat ruangan kelas untuk tidur itu untuk sementara waktu ya karena merasa kasihan, tapi ternyata, ehh..!! mereka pada keenakan sampai sekarang masih di pakenya,” Ujar kepsek menceritakan.

Direksi keet berfungsi sebagai kantor administrasi yang digunakan untuk mengatur dan menyimpan dokumen proyek, termasuk rencana kerja, dokumen kontrak, dan dokumen penting lainnya. Tempat ini biasanya berbentuk bangunan sederhana yang digunakan untuk pusat kegiatan selama proyek pengerjaan bangunan tersebut berlangsung. dan di dalamnya ada perlengkapan pelengkapan seperti

Kotak P3K, gambar Penampang sebagai mana yang telah di atur dalam peraturan sebagai berikut.

UU No. 1 Tahun 1970, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.

UU No. 2 Tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.

PP No. 50 Tahun 2012, Peraturan ini mengatur tentang bagaimana perusahaan diharuskan untuk menerapkan SMK3 dalam operasional mereka.

Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SNI adalah standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Ada berbagai SNI yang mengatur tentang K3, termasuk SNI tentang peralatan pelindung diri, SNI tentang prosedur kerja aman.

Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengguna (pemberi tugas atau pemilik proyek) untuk mengimplementasikan SMK3 dalam proyek pekerjaan umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan ini membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengatur perubahan dalam lingkup penerapan SMK3 di bidang pekerjaan umum konstruksi. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap perkembangan terbaru dalam keselamatan dan kesehatan kerja, serta kebutuhan praktis di lapangan.

Lemahnya Pengawasan dinas Terkait Revitalisasi SMPN 3 Cisaga Yang Di Kerjakan CV Firatama Cendikia Lestari Begini Jadinya..!

(Tim)

Tinggalkan Balasan