MAJALENGKA, Madalokanetnusantara,com– Orang Tua Murid resah, Para wali murid SD Negeri 1 Ranji kulon mengeluhkan adanya tarikan dana oleh pihak sekolah terhadap anak mereka selaku siswa sekolah.
Saat awak media kontrol ke lokasi SD negeri 1 Ranji kulon Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka ( Jum,at 19 April 2024 )
Para siswa menyampaikan terkait diri mereka yang dibebani uang untuk pembangunan pagar sekolah sebesar Rp. 100. 000 persiswa. Uang tersebut diserahkan langsung kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing, bukan kepada komite sekolah. Kejadian tersebut berlangsung di tahun 2024
“Kami membayar uang tersebut Karna terpaksa dan kamipun tidak pernah dibawa musyawarah sebelumnya tau tau anak saya bawa selebaran kertas harus bayar dengan Jumlah Rp. 100 000,” Ujar beberapa Orang Tua murid mengatakan.
“Tapi ada anehnya Pak, siswa sekolahan Kami ini Siswanya kan banyak siswa laki laki jumlahnya sampai 249 orang Sedangkan siswa perempuan jumlahnya ada 197 jadi jumlah semuanya ada 446 siswa dan di kalikan dengan uang senilai Rp 100.000.- Jumlah Rp 44 600 000 ( Empat puluh empat juta Enam ratus Ribu rupiah ) tapi kenapa pagar yang terbangun hanya segitu saja, sedikit maksudnya pak,” sambung orang tua tersebut.
Terkait hal itu, kalaupun para siswa sekolahan tersebut langsung membayar dengan komite sekolah, itu tetap saja sudah menyalahi aturan dikarenakan nilainya sudah mengikat atau sudah ditetapkan Rp. 100. 000,-
Melihat kebijakan dan keputusan ketua komite SDN Ranji kulon 1 Kasokandel di anggap serasa kebal hukum, Melihat dan menilai kebijakan dan keputusan (Ketua Komite). Sudah sangat bertolak belakang dengan peraturan presiden republik Indonesia No 87 Tahun 2016, bahwa segala pungutan tersebut dilarang.
Dihari yang sama, salah satu dari orang tua murid yang tidak di sebutkan namanya terkait persoalan ini, ia meminta kepada penegak hukum, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah dan ketua komite SDN Ranji kulon 1 Kasokandel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang secara terang-terang dan mereka akui , Hal ini sudah jelas pelanggaran melawan hukum.
Terkait persoalan tersebut diatas. Pengawas DPP LPI TIIPIKOR INDONESI angkat bicara mengatakan. Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah sudah acap kali menegaskan kepada lembaga atau satuan layanan pemerintah,
Agar tidak melakukan aksi pungutan liar (pungli) dalam melayalani masyarakat di berbagai instansi atau lembaga negara yang masih dibawah naungan atau kendali pemerintah RI, terutama di lembaga Pendidikan dan sejenisnya di Indonesia, dilarang keras untuk melakukan tindakan sepihak tersebut.
Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka ancaman pidana penjara siap menanti dan menjerat instansi atau lembaga yang bersangkutan secara tegas.
Seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Ucap Wawan Gunawan sabtu 19 April 2024
Dikonfirmasi wartawan Madalokanet Nusantara Sabtu 19 April 2024 Jam 10.wib di lokasi sekolah, salah seorang tenaga Pengajar membenarkan adanya pungutan tersebut tapi itu semua sudah berdasarkan hasil Musyawarah Kepala Desa Ranji kulon Dan Komite berikut beberapa perwakilan orang tua masing masing Kelas .di sentil tentang Didik pak kami pun sudah beberapa kali buat proposal pengajuan pemagaran ke DISDIK namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.
di tempat lain menurut K3S Kasokandel mengatakan,” Kalau kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak Disdik Majalengka katanya mau di panggil kepala sekolah nya. ungkapnya menjelaskan.
Kepala Sekolah Ranji kulon 1 menuturkan kalau yang terjadi itu benar adanya namun tidak semua siswa di Pungut biaya, contohnya bila orang tua siswa punya dua anak diminta hanya satu anak dan untuk siswa yatim piatu tidak dipungut, begitu juga siswa yang kurang mampu tidak di pungut dan ini sudah di ketahui oleh pihak Dinas terkait bahkan ada diari dinas dan komunikasi telepon pak kasi,” ungkapnya membeberkan.
Atas perilaku dan tindakan yang sifatnya telah melanggar hukum bidang Saber Pungli, Kepala sekolah Nina Nurhayati Spd,SD di duga sudah lancang dan berani mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka .
dan Ia juga sudah mengabaikan dan melanggar peraturan pemerintah yang sudah di terapkan karna Ia sudah mengijinkan para guru sekolah untuk bekerja sama, ikut serta dan tindakan terhadap komite sekolah. ( Team )