Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Dan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Oleh KPU Pangandaran

Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Dan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Oleh KPU Pangandaran

Pangandaran, Madalokanetnusantara.com– Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Dan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dalam pemilihan umum 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Hotel Menara pantai barat, Kamis ( 02/05/2024 )

Rapat Pleno Terbuka penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dihadiri oleh ketua Bawaslu serta segenap perwakilan partai politik, instansi pemerintah terkait, Sub Denpom dan unsur Polres dan Kodim 0625 Pangandaran.

Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan,” Bahwa dikarenakan tidak ada lokus dalam tuntutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024. Artinya kata Muhtadin, tidak ada sengketa dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024,” Ungkapnya menjelaskan.

lanjut dia, keputusan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran sudah kami terima pada 29 April 2024 kemarin, maka hari ini kita tetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka,” ujarnya Muhtadin menambahkan.

Baca juga; Ratusan pendukung Asep Noordin Menghadiri Pendaftaran Bacalon Bupati Kabupaten Pangandaran.

Jumlah perolehan kursi terbanyak kata Muhtadin, yaitu dari PDI Perjuangan sebanyak 16 kursi, kedua dari Golkar sebanyak 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, dan PPP 2 kursi.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya berita acara yang telah ditetapkan sekaligus ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kab Pangandaran, maka keputusan ini mengikat bagi partai politik termasuk nama-nama yang menjadi calon terpilih dari masing-masing partai politik dan masing-masing daerah pilihan.

Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin saat menandatangani SK penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD dalam pemilihan umum 2024 di Hotel Menara Laut,

“Artinya, kalau partai politik berkehendak merubah dan sebagainya tentunya harus berdasarkan regulasi yang ada, bahwa suara terpilih dengan ketentuan mekanisme Rapat Pleno Terbuka bahwa calon Anggota DPRD terpilih adalah yang memiliki suara terbanyak di partai politik dari Dapil bersangkutan,” ujar Muhtadin pungkasnya.
( yaya )

Tinggalkan Balasan