Oknum Bendahara di DugaTitipkan Dana BOS Rp 16 Juta Untuk Dana Talang Ke Oknum Kepsek SDN Tanjungsari Sukaresik Tasikmalaya

Oknum Bendahara  di DugaTitipkan Dana BOS Rp 16 Juta Untuk Dana Talang Ke Oknum Kepsek SDN Tanjungsari Sukaresik Tasikmalaya

TASIKMALAYA, Madalokanetnusantara.com– Oknum Bendahara di DugaTitipkan Dana BOS Rp 16 Juta Untuk Dana Talang Ke Oknum Kepala sekolah, dugaan penggelapan gaji guru honorer (Non PNS) selama beberapa bulan, pada salah satu sekolah dasar negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya kian berbuntut panjang.

Pasalnya, berdasarkan laporan dari narasumber Yang tidak disebutkan namanya mengatakan.” kalau Pencairan Dana BOS Tahap dua (2) uangnya oleh oknum Bendahara di kasihkan ke Oknum kepala Sekolah 19 juta sisanya di pakai untuk keperluan sekolah .

Saat di konfirmasi ke Bendahara BOS SD Negeri Tanjungsari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya di tempat ruang kerjanya ia membenarkan dengan adanya kejadian tersebut, namun Tidak sesuai dengan apa yang Di sampaikan oleh narasumber itu,

Yang benar bukan uang Rp 19 juta yang di ambil oleh kepala sekolah kami, melainkan hanya Rp 16 juta saja. dan uang tersebut mengganti dana talang yang sudah pak kepala keluarkan sebelum cair dana BOS tahap dua (2).

Uang itu di pergunakan untuk membayar upah guru honor non PNS, untuk empat orang Sesuai di SPJnya dan bekas pengeluaran kepala Sekolah yang masuk dapodik, hanya satu yang baru satu dan yang dua sudah pindah kemarin, tapi di SPJ Kan empat orang, cuman pas kami minta catatan pengeluaran Uang 16 juta yang kami titipkan ke kepala Sekolah beliau memberikan catatan cuman tidak jelas,” Ungkap bendahara tersebut menjelaskan.

Disentil terkait Guru Honor yang sudah pindah bendahara mengatakan,” kalau uang hak guru honor tersebut akan di alihkan untuk pembelian Buku kata kepala sekolah katanya.

Selanjutnya, narasumber juga mengatakan,” Dengan adanya kejadian tersebut tentunya sangat disayangkan, seumpama memang bener terjadi, adanya indikasi penggelapan dana yang mana dana tersebut seharusnya mereka dapatkan dan menjadi hak mutlak bagi para tenaga pendidik atau pun guru honorer yang tidak dapat diganggu gugat,” Tegasnya.

Sementara yang terjadi malah sebaliknya, mengapa oknum Kepsek tersebut bertindak semena mena seolah berkesan menzolimi dan berlaku tidak adil, dan diduga demi kepentingan pribadi semata,” tambah nasumber terebut

(Gunawan)

Tinggalkan Balasan